SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selamat datang di blog saya. Blog ini saya buat sebagai sarana bagi konstituen untuk mengupdate kegiatan saya. Juga sebgai saran bagi kita untuk bertukar pikiran. Saya sangat mengharapkan komentar, saran juga tulisan dari anda semua, dimana pesan dapat diposting langsung di Web Message atau anda dapat meng-klik kata Comments yang tertera di bagian bawah kanan setiap artikel.

Saya mengharapkan adanya saran yang membangun khususnya mengenai daerah Kalimantan Tengah yang harus kita perjuangkan bersama kemajuannya. Terima kasih.


Hamdhani

Seminar "Accountability and Parliamentary Oversight" - Helsinki, Finland, 10 - 13 Nopember 2008

My Amazon Favorites

Presentasi FUNGSI DPD-RI dan AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM MASYARAKAT

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani ke Daerah tahun 2008

Rabu, 15 Oktober 2008

POKOK-POKOK MASUKAN ANGGOTA PANITIA AD HOC II DPD RI PADA WORKSHOP TENTANG KELAPA SAWIT 13 Maret 2008

Terkait dengan permasalahan kelapa sawit, saya merasa tergerak untuk menyampaikan segelintir permasalahan yang selama ini kami temukan selama kunjungan kerja ke beberapa daerah terutama terkait dengan permasalahan perkebunan kelapa sawit. Perlu saya sampaikan pula, bahwa salah satu tugas PAH II DPD RI sebagai salah satu dari 9 (sembilan) alat kelengkapan DPD RI adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Oleh karena itu, izinkan saya sebagai anggota Panitia Ad Hoc II DPD RI urun rembug terhadap apa yang kami peroleh selama ini terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Telah kita ketahui bersama bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi primadona. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan luasan areal sebesar 6,78 juta hektar dan produksi CPO sebanyak 17,37 juta ton. Total ekspor CPO dan turunannya pada Tahun 2007 sebesar 11 juta ton dengan nilai US$ 6,2 milyar. Dalam kunjungan kerja yang pernah kami lakukan ke beberapa provinsi seperti Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, maupun Kalimantan Timur, kami menilai bahwa kelapa sawit ini perlu mendapatkan perhatian lebih mengingat banyaknya permasalahan yang menghambat produktivitas kelapa sawit itu sendiri.
Salah satu permasalahan tersebut adalah maraknya peredaran bibit sawit palsu yang dituding sebagai penyebab tidak tercapainya target produksi perkebunan sawit nasional pada tahun 2007. Pengaruh peredaran bibit palsu itu sangat berdampak pada penurunan produktivitas perkebunan sawit di Indonesia. Sebagai contoh, dari 1 hektare lahan kelapa sawit yang menggunakan bibit asli, bisa dihasilkan 20 ton buah kelapa sawit per tahun. Sementara yang menggunakan bibit palsu hanya menghasilkan 16 ton per tahun.
Selain itu, permasalahan mengenai masih rendahnya muatan teknologi yang mampu diterapkan dalam pengelolaan kelapa sawit menyebabkan mayoritas devisa dari industri ini berasal dari industri hulunya. Padahal, nilai tambah terbesar terdapat pada industri hilirnya. Sangat banyak produk turunan yang bisa dihasilkan dari kelapa sawit. Industri ban, emulsifier, kertas, makanan dan minuman, personal care, kaca filem, bahan peledak, sampai kepada bahan bakar.
Dan permasalahan yang paling menggelitik adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dengan upaya revitalisasi pertanian dan perkebunan yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan izin peningkatan ekspor pupuk. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga pupuk sampai 40 persen di beberapa daerah yang dapat mengancam keberlangsungan produksi perkebunan dan pertanian

Sedangkan permasalahan yang terjadi di Kalimantan Tengah sendiri, terutama mengenai belum jelasnya peruntukan status lahan yang ada apakah masuk dalam hutan Konservasi, Hutan Produksi atau Kppl (Kawasan penggunaan lainnya). Hal ini berpengaruh kepada para Investor yang akan memperluas lahannya. Paduserasi antara Pemda Propinsi dengan Departemen Kehutanan masih belum ada penataan yang jelas sehingga rencana paduserasi kawasan hutan dan non-hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Belem tercapai. Apabila kita kaji lebih dalam, terutama belajar dari pengalaman masa lalu, rencana paduserasi antara RTRWP dan TGHK itu tidak pernah serasi atau tercapai. Hal ini dikarenakan Pemerintah belum berani mengeluarkan izin baru karena khawatir akan bertentangan dengan tata ruang sesuai ketetapan Pusat.
Tidak hanya itu sejumlah program dari Pemerintah Pusat seperti gerakan rehabilitasi lahan dan revitalisasi perkebunan masyarakat akhirnya ikut terhambat akibat belum jelasnya batas wilayah di 8 (delapan) daerah otonom Pemekaran Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Seperti permasalahan tata batas yang menjadi polemik antara Pemda Seruyan dan Pemda Kotawaringin Barat.
Di sisi lain bahwa saat ini terjadi sejumlah tumpang tindih perijinan di Provinsi Kalimantan Tengah seperti hak pengusahaan hutan (HPH), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), kebun masyarakat maupun hutan adat. Dan akibat tumpang tindih ini maka mengakibatkan klaim masyarakat terhadap lahan-lahan yang sedang di land clearing maupun lahan-lahan yang sudah ditanam kelapa sawit.
Kebijakan pemerintah pusat melalui konversi hutan dalam mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar dalam prakteknya jangan sampai menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan maupun dampak sosial. Hasil temuan selama kunjungan kerja PAH II, bahwa banyak pemilik perusahaan-perusahaan kelapa sawit juga menjadi pengusaha konsesi HPH, sehingga kayu-kayu yang ditebang hasil land clearing untuk perkebunan dijual demi kepentingan modal dan profit mereka. Selain itu, ada juga yang hanya mengincar kayunya semata tanpa ada pengerjaan perkebunan yang dimaksud setelah kayu diambil.
·
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan yang saya sampaikan, maka izinkan saya untuk menyampaikan hal-hal yang saya nilai perlu untuk dilakukan dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Adapun rekomendasi kami adalah:
a. Peningkatan aktivitas penelitian pada teknologi pembibitan supaya kita mampu menghasilkan bibit kelapa sawit yang unggul dan mampu memenuhi kebutuhan pasokan bibit kelapa sawit Indonesia.
b. Meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan ekspor pupuk yang justru malah merugikan petani. Hal ini sangat bertolak belakang dengan program revitalisasi pertanian dan perkebunan yang digaungkan oleh pemerintah.
c. Mengembangkan industri hilir yang mempunyai nilai tambah lebih besar daripada industri hulu yang selama ini terjadi dengan menerapkan teknologi canggih dan tepat guna .
d. Peningkatan pelayanan bagi proses perijinan, penghapusan pungutan dan perbaikan fasilitas seperti pelabuhan ekspor. Perbaikan pada bidang ini akan mampu menurunkan biaya produksi, menambah tingginya keuntungan dan semakin tersedianya dana untuk penelitian dan pengembangan.
e. Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak hanya memberikan bantuan benih, tapi juga harus memberikan bantuan pupuk, pengairan, insektisida, alat mesin pertanian sehingga petani benar-benar dapat mengintensifkan usahanya.
f. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi sebelum mengeluarkan izin-izin pemanfaatan hutan dan lahan kepada pengusaha sehingga izin-izin tersebut tidak bertentangan dengan RTRWP dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
g. Mendesak pemerintah pusat untuk lebih transparan dalam memberikan data mengenai daerah penghasil kelapa sawit serta bagi hasilnya. Sehingga jangan sampai ada daerah penghasil kelapa sawit tetapi memiliki bagi hasil yang sangat kecil dibanding kontribusinya terhadap pemasok kelapa sawit. Masih terkait dengan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil kelapa sawit, kami pun meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan comunity development kepada masyarakat sekitar. Karena kami masih banyak menemukan masyarakat miskin disekitar perkebunan kelapa sawit.
· Akhirnya, harapan kami dari DPD RI, dengan digelarnya workshop ini, semoga dapat memberikan masukan yang berarti bagi peningkatan produktivitas kelapa sawit serta dapat memecahkan berbagai permasalahan yang dapat menghambat peningkatan produktivitas kelapa sawit. Kami juga (DPD RI) berharap dalam rangka peningkatan produktivitas kelapa sawit, akan tercipta suatu kerjasama yang harmonis antar sektor baik pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar lembaga/instansi yang berkaitan serta antara investor dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Tidak ada komentar: