SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selamat datang di blog saya. Blog ini saya buat sebagai sarana bagi konstituen untuk mengupdate kegiatan saya. Juga sebgai saran bagi kita untuk bertukar pikiran. Saya sangat mengharapkan komentar, saran juga tulisan dari anda semua, dimana pesan dapat diposting langsung di Web Message atau anda dapat meng-klik kata Comments yang tertera di bagian bawah kanan setiap artikel.

Saya mengharapkan adanya saran yang membangun khususnya mengenai daerah Kalimantan Tengah yang harus kita perjuangkan bersama kemajuannya. Terima kasih.


Hamdhani

Seminar "Accountability and Parliamentary Oversight" - Helsinki, Finland, 10 - 13 Nopember 2008

My Amazon Favorites

Presentasi FUNGSI DPD-RI dan AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM MASYARAKAT

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani ke Daerah tahun 2008

Rabu, 01 Oktober 2008

DPD RI MOU DENGAN KPK BERANTAS KORUPSI

Untuk menindaklanjuti MOU antara DPD RI dengan KPK melalui Sidang Paripurna ke-7 tanggal 6 Desember 2007 telah dibentuk Tim yang diberi nama Tim Pemberantasan Korupsi DPD RI yang terdiri dari 32 orang anggota diketuai oleh Marwan Batubara (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta).
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus mewakili Badan Kehormatan DPD RI adalah Hamdhani, S.IP. MOU dijabarkan lagi dalam Pedoman Kerjasama yang berisikan antar lain:
a. Tukar menukar informasi dan / atau data.
b. Penerima pengaduan dari masyarakat.
c. Pelaporan gratifikasi.
d. Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
e. Pemantauan penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di daerah.
f. Pendidikan dan latihan.
g. Sosialisasi
Menindaklanjuti MOU antara DPD RI dengan KPK tersebut, DPD RI yang tergabung dalam Tim Pemberantasan DPD RI pada hari Jum’at, 28 Maret 2008 mengadakan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyampaian laporan dugaan korupsi daerah.
Khusus tentang Pengaduan Masyarakat mengenai Tindakan Pidana Korupsi tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000.
Dalam penanganan pengaduan dari masyarakat tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Tim Tipikor DPD RI sendiri dalam penanganan pengaduan dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam Tata Tertib DPD RI.
Peran masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi (TPK). Melalui peran aktif dalam hal:
- Pencegahan TPK;
- Penanggulangan dari TPK;
- Kontak Social.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke alamat DPD RI Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat 10270. Rumah Aspirasi Hamdhani DPD RI Jl. Abdul Ancis No. 28 Mendawai Pangkalan Bun HP. 081349107979.

Dalam hubungan ini, sebagai anggota Tim Tipikor DPD RI Hamdhani, S.IP., menghimbau untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi korupsi di Kalimantan Tengah yang tercinta mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Tidak ada komentar: