SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selamat datang di blog saya. Blog ini saya buat sebagai sarana bagi konstituen untuk mengupdate kegiatan saya. Juga sebgai saran bagi kita untuk bertukar pikiran. Saya sangat mengharapkan komentar, saran juga tulisan dari anda semua, dimana pesan dapat diposting langsung di Web Message atau anda dapat meng-klik kata Comments yang tertera di bagian bawah kanan setiap artikel.

Saya mengharapkan adanya saran yang membangun khususnya mengenai daerah Kalimantan Tengah yang harus kita perjuangkan bersama kemajuannya. Terima kasih.


Hamdhani

Seminar "Accountability and Parliamentary Oversight" - Helsinki, Finland, 10 - 13 Nopember 2008

My Amazon Favorites

Presentasi FUNGSI DPD-RI dan AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM MASYARAKAT

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani ke Daerah tahun 2008

Jumat, 16 Juli 2010

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani Juni 2010 di Kalteng

Dokumentasi Kunker Senator Hamdhani di Palangka Raya, Kab. Gunung Mas, Kab. Katingan dan Kab. Kotawaringin Timur

Sabtu, 19 Juni 2010

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani Ke Kalteng Maret 2010

Kabupaten Kotawaringin Barat

Kabupaten Sukamara

Kabupaten Lamandau

Kabupaten Seruyan

Senin, 12 Januari 2009

HARAPAN KEDEPAN KALTENG MENJADI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

Sebagai wilayah yang memiliki kawasan perdagangan dan pusat pertumbuhan investasi dan terdapat Kawasan Kapet dan Kakap yang hingga saat ini belum menjadi harapan sebagai tujuan Investasi.
Kalimantan Tengah sudah selayaknya memiliki suatu kawasan yang yang menjadi keinginan bersama dari 18 provinsi di Indonesia yang telah mengajukan syarat legal penetapan kawasan khusus dalam tahab penyusunan RUU di DPR.
Kalau kawasan Free Trade Zone (FTZ) landasan hukumnya UU No.32 tahun 2000 yang diubah menjadi UU No.44 tahun 2007. Sedangkan Kawasan Ekonomi Khusus terdapat dalam UU Nomor 25 tahun 2007 yang mengatur ketentuan KEK dengan UU.
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK suatu kawasan yang mendapatkan fasilitas fiskal yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan fasilitas fiskal dikawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) . Di FTZ hanya ada pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM) dan Cukai.
Adapun di KEK ada lima fasilitas Fiskal /Kompas 20-09-2008.
Pertama, impor barang ke KEK mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PPN serta PPnBm.
Kedua, penyerahan barang dari daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke KEK memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM.
Ketiga, mendapatkan fasilitas pajak daerah dan restribusi daerah.
Keempat, diberi tambahan fasilitas PPH sesuai karakteristik zona
Kelima, memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kelima kriteria dari Kawasan Ekonomi Khusus ini, adalah :
1. Sesuai dengan RTRWP dan tidak berpotensi menganggu kawasan lindung
2. Ada dukungan pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Lokasi diposisi strategis.
4. Tersedia dukungan infrastruktur dan kemungkinan pengembangannya.
5. Mempunyai batas wilayah yang jelas.

Persyaratan untuk menjadi kawasan KEK sudah seharusnya menjadi pertimbangan dari Pemda Propinsi karena pertumbuhan Investasi dari Sektor Perkebunan dan Pertambangan dan sektor usaha lainnya sudah sangat menunjang untuk diajukan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan DPD RI