SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selamat datang di blog saya. Blog ini saya buat sebagai sarana bagi konstituen untuk mengupdate kegiatan saya. Juga sebgai saran bagi kita untuk bertukar pikiran. Saya sangat mengharapkan komentar, saran juga tulisan dari anda semua, dimana pesan dapat diposting langsung di Web Message atau anda dapat meng-klik kata Comments yang tertera di bagian bawah kanan setiap artikel.

Saya mengharapkan adanya saran yang membangun khususnya mengenai daerah Kalimantan Tengah yang harus kita perjuangkan bersama kemajuannya. Terima kasih.


Hamdhani

Seminar "Accountability and Parliamentary Oversight" - Helsinki, Finland, 10 - 13 Nopember 2008

My Amazon Favorites

Presentasi FUNGSI DPD-RI dan AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM MASYARAKAT

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani ke Daerah tahun 2008

Minggu, 05 Oktober 2008

LAPORAN KEGIATAN DI DAERAH KALIMANTAN TENGAH 28 MARET 2008 - 16 APRIL 2008

KABUPATEN BARITO SELATAN - BUNTOK

Kunjungan kerja pada masa reses oleh Anggota DPD RI Utusan Daerah Kalimantan Tengah Hamdhani, S.IP. dan Hj. Permanasari, S.Si.,MM.,MBA pada hari pertama di Kabupaten Barito Selatan (03/04/2008). Pada rapat kunjungan kerja di Kabupaten Barito Selatan di Kantor Bupati, yang dihadiri oleh Wakil Bupati H. Irwansyah serta unsurMuspida, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Kepala Dinas, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, LSM kepada kami Anggota DPD RI Utusan Kalimantan Tengah. Pembangunan infrastruktur, yaitu jalan Buntok – Palangkaraya sepanjang 106 kilometer merupakan jalan Provinsi agar ditingkatkan menjadi jalan negara serta empat jembatan penghubung jalan tersebut agar dipercepat pembangunannya. Demikian juga jalan Buntok - Ampah yang merupakan jalan negara. Permasalahan lain adalah masalah kurangnya tenaga medis, pendidikan serta pembangunan pasar yang semuanya terkendala oleh dana yang terbatas.

Untuk program pengembangan transmigrasi, perkebunan dan pertanian dan yang berhubungan dengan penggunaan kawasan-kawasan hutan yang masih terkendala oleh RTRWP yang belum selesai. Padahal masyarakat Barito Selatan 70,2 % dari jumlah penduduk bergerak dibidang pertanian, dengan jumlah warga miskin sebanyak 5.988 KK yang bergerak dibidang pertanian tetapi tidak memiliki lahan.


KABUPATEN BARITO UTARA – MUARA TEWEH

Belum selesainya RTRWP ini juga dirasakan oleh daerah Kabupaten Barito Utara, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sdr. Iwan Fikri agar RTRWP segera diselesaikan karena belum adanya aturan yang jelas tentang status lahan (kawasan hutan) ada perusahaan yang menggunakan lapangan sepak bola yang sebenarnya untuk kebutuhan publik dan halaman rumah warga untuk melakukan pembibitan sawit.

Pemda Barito Utara melalui Bawasda meminta kepada Pemerintah Pusat agar alokasi anggaran bisa ditingkatkan untuk mempercepat laju pembangunan infrastruktur terutama jalan yang merupakan akses transportasi utama. Faktor pendukung peningkatan pembangunan di Batara dan juga mempengaruhi peningkatan pendapatan masyarakat (pertumbuhan ekonomi). Tokoh Masyarakat Bapak Abel Pahan menyuarakan aspirasi agar percepatan ekonomi, perbaikan jalan yang rusak, kemudahan investasi dan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan. Tanpa hal tersebut Batara dan juga Kalteng makin tertinggal dengan daerah lainnya. ‘Kita lihat contoh kondisi jalan di Kalteng amat menyedihkan, hingga warga harus mengeluarkan biaya tinggi dan memerlukan waktu tempuh lebih lama” ujarnya. Selain menampung aspirasi pada rapat di aula SETDA Batara kami juga menanyakan tindak lanjut dari temuan BPK yang telah diserahkan ke Pemprov. Kalimantan Tengah untuk ditindak lanjuti oleh Pemda Kabupaten Barut. Kepala Banwasda Batara menyatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, tetapi ada beberapa kendala yaitu untuk perusahaan yang bubar dan orang yang telah meninggal kemudian tidak diketahuinya status kasus dari temuan BPK tersebut yang sudah selesai atau belum dari Pemprov. Kalteng dari 25 kasus temuan BPK Batara.

Menyikapi Aspirasi dari Batara, saya Hamdhani mengatakan, tugas DPD (hak legislasi) adalah menampung, menerima, dan meneruskan aspirasi dari daerah kepada Pemda Provinsi dan kepada masing-masing Departemen yang terkait di Jakarta. Kami sampaikan juga bahwa kerusakan jalan yang ada karena adanya pertumbuhan ekonomi dan berjalannya sektor riil di daerah ini tanpa mengesampingkan juga kualitas jalan yang ada harus memenuhi standar jalan antar Provinsi yang dilaksanakan oleh dinas PU setempat.

KABUPATEN MURUNG RAYA – PURUK CAHU

Mengakhiri kunjungan kami di Kabupaten Murung Raya, kami mengunjungi PT IMK (Indo Muro Kencana) perusahaan tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah yangmemiliki konsesi lahan seluas 47.000 hektar. Kami diterima oleh Management PT. IMK Alek Mangoedaan dan Sahat Simanjuntak serta beberapa tenaga ahli tambang asing warga Australia dan Philipina. Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi oleh Kepala Bidang: Pertambangan Alexander dan Humas Pemda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, AP. Kami berkeliling ke lokasi pabrik pengolahan/ pemprosesan dan pemilahan batu tambang tersebut juga mendapat penjelasan tentang pemrosesan limbah, karena masalah AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) ini menjadi perhatian serta fungsi pengawasan dari DPD RI khususnya PAH II Bapak Hamdhani dalam rangka merevisi rancangan UU Lingkungan Hidup dan Sebagai Ketua tim RUU Sumber Daya Alam DPD RI. Kami juga mengunjungi tambang galian perusahaan yang telah dikuasai oleh masyarakat. Dalam peninjauan tersebut tambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat ini tidak dilindungi oleh alat pengamanan yang baik sehingga dikhawatirkan masyarakat yang melakukan penambangan itu akan menghadapi permasalahan tingkat kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena tambang tersebut mencapai 200 meter kedalamannya di perut bumi. Untuk memasuki lubang yang hanya cukup seukuran badan manusia ini hanya menggunakan plastik panjang untuk menghisap oxigen. Tambang ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan yang memadai dan fasilitas keselamatan kerja serta teknologi yang baik. Kami menyampaikan kepada perusahaan PT. Indi Muro Kencana mengenai program CSR (Community Social Responsibility) atau kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa PT. Indo Muro Kencana telah melakukan program CSR untuk membantu masyarakat dengan membangun rumah-rumah ibadah, sekolahan, pertanian dan penyedian sarana air bersih. Program CSR sudah menjadi keharusan perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitarnya, karena banyak penduduk di sekitar perusahaan tersebut yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan keterbelakangan. Selain itu perekrutan tenaga kerja di sekitar tersebut harus menjadi prioritas sebelum mendatangkan tenaga-tenaga dari luar daerah.

Jumat, 03 Oktober 2008

LAPORAN KEGIATAN DI DAERAH KALTENG 8 DESEMBER 2007 SD 2 JANUARI 2008


PROYEK PEMBANGUNAN JALAN


Proyek pembangunan jalan di Pangkut Ibukota Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar terkesan tidak profesional, hal ini terlihat dari pemantauan secara langsung ditemukan bahwa proyek jalan di daerah Pangkut baru satu minggu selesai dikerjakan, aspalnya sudah terkoyak dan berlubang. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar diharapkan mengecek ke lapangan dan melakukan evaluasi dan perbaikan. Warga Pangkut juga menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2007 yang terkesan asal-asalan. Dikatakan warga, bahwa jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan kurang lebih satu minggu, tetapi sudah rusak dan berlubang. Warga menduga proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB). Proyek jalan tersebut tidak memenuhi standar dan kualitas proyek yang ditentukan. Salah seorang warga masyarakat Pangkut menuding proyek itu dikerjakan asal-asalan, sehingga dampaknya sangat merugikan masyarakat. Artinya, apabila proyek pembangunan jalan di dalam Kota Pangkut tidak sesuai RAB seharusnya kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Aspirasi masyarakat seperti ini harus ditampung dan didukung dengan data-data yang lebih konkrit seperti laporan tertulis dilengkapi dengan CV dan jumlah borongan serta tanggal yang lengkap, sehingga kasus-kasus semacam dapat dengan mudah dikoordinasikan dengan Bupati Kobar serta dinas dan instansi yang berkompeten, khususnya Dinas PU Kobar. Camat Arut Utara Drs. Abdul Wahab juga membenarkan bahwa proyek pembangunan jalan itu sampai saat ini kondisi badan jalan terancam rusak dan berlubang, dia juga berjanji akan melaporkan kasus ini kepada Dinas PU Kobar. Diharapkan Kepala Dinas PU Kobar secepatnya melakukan cek lapangan, dan memanggil kontraktor untuk dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.

DISTRIBUSI BBM DI DAERAH

Situasi antrean masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalimantan Tengah dan khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus mendapatkan perhatian. Distribusi BBM di daerah yang tidak lancar akan menimbulkan potensi bagi pihak-pihak tertentu sengaja memanfaatkan situasi hanya untuk meraup keuntungan pribadi. Dalam kasus ini sering terjadi penimbunan BBM dari pihak-pihak tertentu, sebenarnya solar ada tetapi dibilang tidak ada. Oleh karena itu, kepada aparat kepolisian supaya mengontrol setiap tempat yang terindikasi menyetok (menimbun) solar atau premium dan menindak tegas para spekulan (penimbun) BBM secara menyeluruh termasuk minyak tanah. Seharusnya upaya-upaya penertiban distribusi di daerah juga melibatkan pemda melalui instansi yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak tertentu, Pemda tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Kalau memang diperlukan, seharusnya segera dibentuk tim khusus untuk mengawasi permasalahan BBM ini. Pemda baik Pemkab maupun Pemprov Kalimantan Tengah bisa melakukan terobosan dengan melobi ke Pertamina, yang terpenting harus ada lobi oleh Kepala Daerah termasuk Gubernur, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi pengurangan alokasi BBM ke daerah. Dan dalam distribusi BBM di daerah, sebaiknya Pemprov menerapkan kebijakan yang adil artinya semua kendaraan yang ada di daerah ini harus dilayani dengan sama. Antrean masyarakat dalam mendapatkan BBM jangan sampai dibiarkan terus berlarut-larut, sebab jika terus terjadi pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas perekonomian masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dari kelangkaan BBM begitu signifikan seperti ekonomi bisa terpuruk, transportasi lumpuh, aktivitas tidak berdaya, dan sumber pencaharian masyarakat diantaranya perkebunan kelapa sawit tidak berjalan. Kelangkaan minyak ini sangat signifikan kerugiannya dan yang terjadi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian kalangan elite di pusat. Kondisi seperti itu juga akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Pemerintah selalu berjanji akan meningkatkan sektor pangan, sandang dan lainnya. Sementara persoalan minyak saja tidak bisa teratasi. Tetapi perlu diperhatikan juga bahwa semua itu memang bukan hanya merupakan pekerjaan dari pemerintah semata, melainkan juga tugas dari semua elemen masyarakat khususnya pertamina sendiri, yakni dengan selalu berupaya mengantisipasi kelangkaan BBM. Dan masyarakat seharusnya juga mulai membiasakan diri untuk menghemat BBM, seperti mulai menggunakan kompor tanpa BBM hanya menggunakan bahan bakar dari Cangkang Sawit yang banyak di produksi di Industri2 Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah. Sebagai Anggota DPD RI utusan Kalimantan Tengah sudah seharusnya dapat mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat yang kami wakili. Dan hal tersebut sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat.

RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI (RTRWP) KALIMANTAN TENGAH

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah hingga saat ini belum dapat diselesaikan di Departemen Kehutanan padahal permasalahan RTRWP ini sangat penting untuk mengatur tata batas Kabupaten-Kabupaten Pemekaran, Hutan Produksi dan Hutan Konservasi serta untuk memberikan status hukum lahan yang jelas kepada para Investor yang telah menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah.

Kami harapkan Menteri Kehutanan segera menyelesaikan permasalahan RTRWP ini dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah.
Peranan DPR saat ini harus mengawali dan mengontrol jalannya proses pengesahan RTRWP agar juga tidak dibawa ke ranah politik yang akan membuat suasana menjadi tidak menentu.

Dan Pemerintah Pusat harus segera menyelesaikan permasalahan ini kalau tidak akan berakibat tidak baik bagi kelangsungan tata guna hutan dan para investornya yang sudah berinvestasi maupun yang akan menanamkan modalnya di Kalimantan Tengah.

RTRWP - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
TGHK - Tata Guna Hutan Kesepakatan
KPPL - Kawasan Pengembangan Produksi Lainnya
HP - Hutan Produksi
APL - Areal Penggunaan Lainnya

WACANA PEMEKARAN KOTA WARINGIN DAN BARITO RAYA -
TELAH TERBENTUKNYA BADAN PEKERJA DAN PEMEKARAN (BP3)

Wacana pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir, aspirasi di daerah Kalimantan Tengah khususnya Kotawaringin Barat yang berkembang menilai bahwa pemekaran provinsi adalah sebuah keharusan dan dapat diwujudkan. Para tokoh pemuda Kotawaringin Barat (Kobar) juga menyatakan mendukung terbentuknya sebuah provinsi baru. Para tokoh dari berbagai unsur mulai dari tokoh pers, tokoh masyarakat adat, perguruan tinggi, aktifis parpol dan pengusaha berkumpul dan sepakat membentuk presedium Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya (BP3 Kotawaringin). Dari pemantauan kami didaerah Presedium yang telah dibentuk ini bertujuan serta bertugas untuk menyosialisasikan, melakukan dialog, pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat, pemuda, adat dan tokoh agama, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat serta elemen masyarakat lainnya agar menyuarakan aspirasi yang sama membentuk Provinsi Kotawaringin. BP3 Kotawaringin dalam waktu dekat ini akan menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan pemekaran wilayah kepada DPD RI dan DPR RI supaya dapat diperjuangkan di tingkat pusat. Upaya pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah yang luas wilayahnya satu setengah kali Pulau jawa yang diperjuangkan adalah pembentukan Provinisi Kotawaringin. Pemekaran wilayah di Kalimantan Tengah seharusnya didorong oleh pemerintah pusat untuk menciptakan pertumbuhan baru yang berorientasi pada kesejahteraan dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Pemekaran juga diharapkan dapat membuka isolasi daerah-daerah terpencil.

PERSIAPAN PILKADA DI 8 WILAYAH KABUPATEN PEMEKARAN KALTENG

Sebagaimana di daerah-daerah lainnya, Kalimantan Tengah juga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di 8 wilayah kabupaten pemekaran. Pendaftaran peserta Pilkada akan dimulai bulan Februari 2008 ini. Sehingga KPUD mulai sibuk untuk mempersiapkan agenda tersebut.

Rabu, 01 Oktober 2008

DPD RI MOU DENGAN KPK BERANTAS KORUPSI

Untuk menindaklanjuti MOU antara DPD RI dengan KPK melalui Sidang Paripurna ke-7 tanggal 6 Desember 2007 telah dibentuk Tim yang diberi nama Tim Pemberantasan Korupsi DPD RI yang terdiri dari 32 orang anggota diketuai oleh Marwan Batubara (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta).
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus mewakili Badan Kehormatan DPD RI adalah Hamdhani, S.IP. MOU dijabarkan lagi dalam Pedoman Kerjasama yang berisikan antar lain:
a. Tukar menukar informasi dan / atau data.
b. Penerima pengaduan dari masyarakat.
c. Pelaporan gratifikasi.
d. Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
e. Pemantauan penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di daerah.
f. Pendidikan dan latihan.
g. Sosialisasi
Menindaklanjuti MOU antara DPD RI dengan KPK tersebut, DPD RI yang tergabung dalam Tim Pemberantasan DPD RI pada hari Jum’at, 28 Maret 2008 mengadakan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyampaian laporan dugaan korupsi daerah.
Khusus tentang Pengaduan Masyarakat mengenai Tindakan Pidana Korupsi tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000.
Dalam penanganan pengaduan dari masyarakat tetap menganut asas praduga tidak bersalah. Tim Tipikor DPD RI sendiri dalam penanganan pengaduan dari masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dalam Tata Tertib DPD RI.
Peran masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi (TPK). Melalui peran aktif dalam hal:
- Pencegahan TPK;
- Penanggulangan dari TPK;
- Kontak Social.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke alamat DPD RI Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat 10270. Rumah Aspirasi Hamdhani DPD RI Jl. Abdul Ancis No. 28 Mendawai Pangkalan Bun HP. 081349107979.

Dalam hubungan ini, sebagai anggota Tim Tipikor DPD RI Hamdhani, S.IP., menghimbau untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi korupsi di Kalimantan Tengah yang tercinta mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan.