SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Selamat datang di blog saya. Blog ini saya buat sebagai sarana bagi konstituen untuk mengupdate kegiatan saya. Juga sebgai saran bagi kita untuk bertukar pikiran. Saya sangat mengharapkan komentar, saran juga tulisan dari anda semua, dimana pesan dapat diposting langsung di Web Message atau anda dapat meng-klik kata Comments yang tertera di bagian bawah kanan setiap artikel.

Saya mengharapkan adanya saran yang membangun khususnya mengenai daerah Kalimantan Tengah yang harus kita perjuangkan bersama kemajuannya. Terima kasih.


Hamdhani

Seminar "Accountability and Parliamentary Oversight" - Helsinki, Finland, 10 - 13 Nopember 2008

My Amazon Favorites

Presentasi FUNGSI DPD-RI dan AKUNTABILITAS PEMERINTAH DALAM MASYARAKAT

Kunjungan Kerja Senator Hamdhani ke Daerah tahun 2008

Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalimantan Tengah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Oktober 2008

Bahan Masukan Kepada Pemerintah Propinsi Kalteng Hasil Reses 8 April 2008

Kunjungan kerja pada masa reses oleh Anggota DPD RI Utusan Daerah Kalimantan Tengah Hamdhani, S.IP. dan Hj. Permanasari, S.Si.,MM.,MBA pada hari pertama di Kabupaten Barito Selatan (03/04/2008). Pada rapat kunjungan kerja di Kabupaten Barito Selatan di Kantor
Bupati, yang dihadiri oleh Wakil Bupati H. Irwansyah serta unsur Muspida, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Kepala Dinas, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, LSM kepada kami Anggota DPD RI Utusan
Kalimantan Tengah. Pembangunan infrastruktur, yaitu jalan Buntok – Palangkaraya sepanjang 106 kilometer merupakan jalan Provinsi agar ditingkatkan menjadi jalan negara serta empat jembatan penghubung jalan tersebut agar dipercepat pembangunannya. Demikian juga jalan Buntok - Ampah yang merupakan jalan negara. Permasalahan lain adalah masalah kurangnya tenaga medis, pendidikan serta pembangunan pasar yang semuanya terkendala oleh dana yang terbatas.

Untuk program pengembangan transmigrasi, perkebunan dan pertanian dan yang berhubungan dengan penggunaan kawasan-kawasan hutan yang masih terkendala oleh RTRWP yang belum selesai. Padahal masyarakat Barito Selatan 70,2 % dari jumlah penduduk bergerak dibidang pertanian, dengan jumlah warga miskin sebanyak 5.988 KK yang bergerak dibidang pertanian tetapi tidak memiliki lahan. Belum selesainya RTRWP ini juga dirasakan oleh daerah Kabupaten Barito Utara, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sdr. Iwan Fikri agar RTRWP segera diselesaikan karena belum adanya aturan yang jelas tentang status lahan (kawasan hutan) ada perusahaan yang menggunakan lapangan sepak bola yang sebenarnya untuk kebutuhan publik dan halaman rumah warga untuk melakukan pembibitan sawit.

Pemda Barito Utara melalui Bawasda meminta kepada Pemerintah Pusat agar alokasi anggaran bisa ditingkatkan untuk mempercepat laju pembangunan infrastruktur terutama jalan yang merupakan akses transportasi utama. Faktor pendukung peningkatan pembangunan di Batara dan juga mempengaruhi peningkatan pendapatan masyarakat (pertumbuhan ekonomi). Tokoh Masyarakat Bapak Abel Pahan menyuarakan aspirasi agar percepatan ekonomi, perbaikan jalan yang rusak, kemudahan investasi dan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan. Tanpa hal tersebut Batara dan juga Kalteng makin tertinggal dengan daerah lainnya. ‘Kita lihat contoh kondisi jalan di Kalteng amat menyedihkan, hingga warga harus mengeluarkan biaya tinggi dan memerlukan waktu tempuh lebih lama” ujarnya. Selain menampung aspirasi pada rapat di aula SETDA Batara kami juga menanyakan tindak lanjut dari temuan BPK yang telah diserahkan ke Pemprov. Kalimantan Tengah untuk ditindak lanjuti oleh Pemda Kabupaten Barut. Kepala Banwasda Batara menyatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, tetapi ada beberapa kendala yaitu untuk perusahaan yang bubar dan orang yang telah meninggal kemudian tidak diketahuinya status kasus dari temuan BPK tersebut yang sudah selesai atau belum dari Pemprov. Kalteng dari 25 kasus temuan BPK Batara.

Menyikapi Aspirasi dari Batara, saya Hamdhani mengatakan, tugas DPD (hak legislasi) adalah menampung, menerima, dan meneruskan aspirasi dari daerah kepada Pemda Provinsi dan kepada masing-masing Departemen yang terkait di Jakarta. Kami sampaikan juga bahwa kerusakan jalan yang ada karena adanya pertumbuhan ekonomi dan berjalannya sektor riil di daerah ini tanpa mengesampingkan juga kualitas jalan yang ada harus memenuhi standar jalan antar Provinsi yang dilaksanakan oleh dinas PU setempat.

Mengakhiri kunjungan kami di Kabupaten Murung Raya, kami mengunjungi PT IMK (Indo Muro Kencana) perusahaan tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah yang
memiliki konsesi lahan seluas 47.000 hektar. Kami diterima oleh Management PT. IMK Alek Mangoedaan dan Sahat Simanjuntak serta beberapa tenaga ahli tambang asing warga Australia dan Philipina. Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi oleh Kepala Bidang: Pertambangan Alexander dan Humas Pemda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, AP. Kami berkeliling ke lokasi pabrik pengolahan/ pemprosesan dan pemilahan batu tambang tersebut juga mendapat penjelasan tentang pemrosesan limbah, karena masalah AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) ini menjadi perhatian serta fungsi pengawasan dari DPD RI khususnya PAH II Bapak Hamdhani dalam rangka merevisi rancangan UU Lingkungan Hidup dan Sebagai Ketua tim RUU Sumber Daya Alam DPD RI. Kami juga mengunjungi tambang galian perusahaan yang
telah dikuasai oleh masyarakat. Dalam peninjauan tersebut tambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat ini tidak dilindungi oleh alat pengamanan yang baik sehingga dikhawatirkan masyarakat yang melakukan penambangan itu akan menghadapi permasalahan tingkat kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena tambang tersebut mencapai 200 meter kedalamannya di perut bumi. Untuk memasuki lubang yang hanya cukup seukuran badan manusia ini hanya menggunakan plastik panjang untuk menghisap oxigen. Tambang ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan yang memadai dan fasilitas keselamatan kerja serta teknologi yang baik. Kami menyampaikan kepada perusahaan PT. Indi Muro Kencana mengenai program CSR ( Community Social Responsibility) atau kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa PT. Indo Muro Kencana telah melakukan program CSR untuk membantu masyarakat dengan membangun rumah-rumah ibadah, sekolahan, pertanian dan penyedian sarana air bersih. Program CSR sudah menjadi keharusan perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitarnya, karena banyak penduduk di sekitar perusahaan tersebut yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan keterbelakangan. Selain itu perekrutan tenaga kerja di sekitar tersebut harus menjadi prioritas sebelum mendatangkan tenaga-tenaga dari luar daerah.

Rabu, 15 Oktober 2008

LAPORAN KEGIATAN DI KALIMANTAN TENGAH 26 - 28 September 2008

Tujuan pelaksanaan kegiatan di daerah adalah dalam rangka penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat dan daerah, serta pengawasan sesuai dengan pembidangan alat kelengkapan masing-masing Anggota, sesuai dengan konstitusi. Pada reses kali ini kunjungan dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat – Pangkalan Bun, Kecamatan Kumai, Lamandau – Nanga Bulik , Sukamara – Kecamatan Jelai, Kabupaten Seruyan – Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hulu.


1. KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT – PANGKALAN BUN

Kunjungan kerja pada masa reses oleh Anggota DPD RI Utusan Daerah Kalimantan Tengah Hamdhani, S.IP. pada hari pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat (28/09/2008). Pada acara kunjungan kerja di Desa sabuai Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat selain melakukan buka puasa bersama dan shalat tarawih juga melakukan diskusi untuk penyerapan aspirasi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Sebuai. Beberapa harapan dari masyarakat tentang pengembangan desa yang memiliki wisata pantai, warga mengharapkan anggaran untuk pembangunan atau pengembangan desa dapat ditingkatkan, hal ini untuk peningkatan pembangunan di desa tersebut dan juga dapat membantu mengangkat perekonomian masyarakat. Masyarakat juga meminta kepada pemda untuk memperhatikan akses jalan yang banyak mengalami kerusakan.

Diskusi dengan tokoh masyarakat dan masyarakat di Kelurahan Mendawai, Pada diskusi ini masih membahas program CSR (Community Social Responsibility) PT. Korindo Group kepada warga masyarakat disekitar perusahaan tersebut. Program CSR ini merupakan kelanjutan dari rapat dengan empat lurah yang berada disekitar PT. Korindo Group. Program-program CSR yang telah disampaikan Lurah-lurah tersebut berupa proposal yang dibuat berdasarkan pada kepentingan dan kepedulian terhadap masyarakat. Saya telah menyampaikan proposal tersebut kepada DIRUT PT Korindo Group dan dalam waktu dekat pihak dari PT Korindo akan merealisasikan sebagian dari seluruh program yang diajukan oleh masyarakat dan saya akan memfasilitasi penyerahan bantuan dari pihak Korindo Group kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahan PT Korindo Group.

Pada kunjungan di Kabupaten Kotawaringin Barat, saya bersama dengan pemerintah Daerah menerima kedatangan Duta Besar Korea Selatan untuk berkunjung ke Hutan Tanaman Industri PT. Korin Tiga Hutani (PMA) yang konsesi hutannya berada di Kabupaten Lamandau dan Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun.

Sesuai dengan tugas dari PAH II yang membidangi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainnya bahwa hutan Kalimantan Tengah yang terdiri dari kawasan konservasi, untuk perkebunan KPPL, pertambangan, hutan produksi dan penggunaaan lainnya masih dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan terjaga dari deforestasi. Dengan UU No.41/1999 telah memberikan batasan-batasan kepada masyarakat agar tidak menebang pohon yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga diberikan hak konsensi Seperti RKT (Rencana Kerja Tahunan) kepada perusahaan-perusahaan HPH yang ada di Kalimantan Tengah ini.

2. KABUPATEN LAMANDAU


Kunjungan di Kabupaten lamandau (11/10/2008) pada acara diskusi dengan warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau yang dihadiri oleh Lurah Naga Bulik, tokoh masyarakat dan masyarakat, masyarakat mengharapkan pembangunan dapat berjalan dengan cepat, banyak hal yang belum terselesaikan dan hal ini berbenturan dengan anggaran yang masih terbatas. Pengembangan Infrastruktur di Kabupaten Lamandau sendiri sedang berjalan secara bertahap dan tidak dapat diselesaikan secara bersamaan. Hal lain yang masih menjadi permasalahan adalah pasokan listrik yang terbatas dan belum ada solusi untuk mengatasinya.

Pada kunjungan ke Kabupaten Sukamara, saya meninjau langsung pembangunan jembatan lintas propinsi yang menghubungkan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat. Tahap terakhir untuk penyambungan diatas sungai yang panjangnya mencapai 150 meter masih belum dilaksanakan, proyek ini terkesan macet pengerjaannya, terbukti pada saat kunjungan belum ada kegiatan yang dilakukan oleh para pekerjanya.

Apabila jembatan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Niscaya, hubungan transportasi yang semula mengandalkan perahu sebagai sarana tradisionil untuk penyeberangan dapat teratasi dengan menggunakan jembatan ini. Penduduk yang berdekatan dengan Kabupaten Sukamara selama ini banyak yang berbelanja maupun berobat ke Kabupaten Sukamara karena Kabupaten ini sangat dekat dan mudah dijangkau dari pada mereka ke Kota Kabupaten Ketapang yang jaraknya sangat jauh apabila menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.



3. KABUPATEN SUKAMARA


Pada pertemuan di Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara, sekaligus mengadakan Halal bi Halal di Halaman Masjid, yang di hadiri Camat jelai, Koramil, Polsek, Lurah dari Kecamatan Jelai. Permasalahan yang mucul di kecamatan ini adalah ketersediaan air bersih yang masih belum ada, jadi banyak masyarakat menggunakan air hujan (tadah air hujan) untuk mandi dan konsumsi pengganti air bersih di daerah ini yang tingkat sanitasinya tidak memenuhi persyaratan sebagai pola kesehatan yang baik bagi masyarakat. Camat Jelai Supriyono juga menambahkan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kuala Jelai tersebut sampai saat ini belum menjadi kenyataan, selain itu masih belum baiknya jalan tembus yang menghubungkan Kuala Jelai ke desa kecamatan lainnya hingga ke kabupaten Sukamara sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan sebagai sentral pelayanan masyarakat .

Selain air bersih dan jalan, masyarakat juga kesulitan mendapatkan kayu untuk membangun rumah dan bangunan untuk kepentingan umum lainnya, hal ini dikarenakan ketatnya aturan dari pemerintah pusat pada kebijakan dengan UU kehutanan no 41 tahun 2004 sehingga masyarakat sulit mendapakan air bersih. Masyarakat meminta kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membantu pengembangan ekonomi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai nelayan atau disektor kelautan. Warga masyarakat juga masih mengeluhkan pasokan listrik yang masih sangat terbatas, karena mereka hanya dapat memakai aliran listrik dari PLN yang menggunakan mesin diesel pada sore hingga malam hari, sedangkan dari pagi sampai menjelang sore mereka tidak dapat menggunakan aliran listrik dari PLN.

4. KABUPATEN SERUYAN


Pada kunjungan ke Pembuang Hulu Kabupaten Seruyan, menghadiri pelepasan jemaah haji dari Kecamatan ini untuk menunaikan Ibadah Haji ke Mekkah Almukaramah dan Medinah Almunawarah. Masyarakat di beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah agar kuota haji tahun ini maupun tahun-tahun mendatang ditambah lagi agar masyarakat yang akan menunaikan Ibadah Haji dapat berangkat sesuai jadwal dan tidak menunggu lama.

POKOK-POKOK MASUKAN ANGGOTA PANITIA AD HOC II DPD RI PADA WORKSHOP TENTANG KELAPA SAWIT 13 Maret 2008

Terkait dengan permasalahan kelapa sawit, saya merasa tergerak untuk menyampaikan segelintir permasalahan yang selama ini kami temukan selama kunjungan kerja ke beberapa daerah terutama terkait dengan permasalahan perkebunan kelapa sawit. Perlu saya sampaikan pula, bahwa salah satu tugas PAH II DPD RI sebagai salah satu dari 9 (sembilan) alat kelengkapan DPD RI adalah mengajukan RUU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Oleh karena itu, izinkan saya sebagai anggota Panitia Ad Hoc II DPD RI urun rembug terhadap apa yang kami peroleh selama ini terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Telah kita ketahui bersama bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi primadona. Oleh karena itu, Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan luasan areal sebesar 6,78 juta hektar dan produksi CPO sebanyak 17,37 juta ton. Total ekspor CPO dan turunannya pada Tahun 2007 sebesar 11 juta ton dengan nilai US$ 6,2 milyar. Dalam kunjungan kerja yang pernah kami lakukan ke beberapa provinsi seperti Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, maupun Kalimantan Timur, kami menilai bahwa kelapa sawit ini perlu mendapatkan perhatian lebih mengingat banyaknya permasalahan yang menghambat produktivitas kelapa sawit itu sendiri.
Salah satu permasalahan tersebut adalah maraknya peredaran bibit sawit palsu yang dituding sebagai penyebab tidak tercapainya target produksi perkebunan sawit nasional pada tahun 2007. Pengaruh peredaran bibit palsu itu sangat berdampak pada penurunan produktivitas perkebunan sawit di Indonesia. Sebagai contoh, dari 1 hektare lahan kelapa sawit yang menggunakan bibit asli, bisa dihasilkan 20 ton buah kelapa sawit per tahun. Sementara yang menggunakan bibit palsu hanya menghasilkan 16 ton per tahun.
Selain itu, permasalahan mengenai masih rendahnya muatan teknologi yang mampu diterapkan dalam pengelolaan kelapa sawit menyebabkan mayoritas devisa dari industri ini berasal dari industri hulunya. Padahal, nilai tambah terbesar terdapat pada industri hilirnya. Sangat banyak produk turunan yang bisa dihasilkan dari kelapa sawit. Industri ban, emulsifier, kertas, makanan dan minuman, personal care, kaca filem, bahan peledak, sampai kepada bahan bakar.
Dan permasalahan yang paling menggelitik adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dengan upaya revitalisasi pertanian dan perkebunan yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan izin peningkatan ekspor pupuk. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kenaikan harga pupuk sampai 40 persen di beberapa daerah yang dapat mengancam keberlangsungan produksi perkebunan dan pertanian

Sedangkan permasalahan yang terjadi di Kalimantan Tengah sendiri, terutama mengenai belum jelasnya peruntukan status lahan yang ada apakah masuk dalam hutan Konservasi, Hutan Produksi atau Kppl (Kawasan penggunaan lainnya). Hal ini berpengaruh kepada para Investor yang akan memperluas lahannya. Paduserasi antara Pemda Propinsi dengan Departemen Kehutanan masih belum ada penataan yang jelas sehingga rencana paduserasi kawasan hutan dan non-hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Belem tercapai. Apabila kita kaji lebih dalam, terutama belajar dari pengalaman masa lalu, rencana paduserasi antara RTRWP dan TGHK itu tidak pernah serasi atau tercapai. Hal ini dikarenakan Pemerintah belum berani mengeluarkan izin baru karena khawatir akan bertentangan dengan tata ruang sesuai ketetapan Pusat.
Tidak hanya itu sejumlah program dari Pemerintah Pusat seperti gerakan rehabilitasi lahan dan revitalisasi perkebunan masyarakat akhirnya ikut terhambat akibat belum jelasnya batas wilayah di 8 (delapan) daerah otonom Pemekaran Kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Seperti permasalahan tata batas yang menjadi polemik antara Pemda Seruyan dan Pemda Kotawaringin Barat.
Di sisi lain bahwa saat ini terjadi sejumlah tumpang tindih perijinan di Provinsi Kalimantan Tengah seperti hak pengusahaan hutan (HPH), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), kebun masyarakat maupun hutan adat. Dan akibat tumpang tindih ini maka mengakibatkan klaim masyarakat terhadap lahan-lahan yang sedang di land clearing maupun lahan-lahan yang sudah ditanam kelapa sawit.
Kebijakan pemerintah pusat melalui konversi hutan dalam mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar dalam prakteknya jangan sampai menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan maupun dampak sosial. Hasil temuan selama kunjungan kerja PAH II, bahwa banyak pemilik perusahaan-perusahaan kelapa sawit juga menjadi pengusaha konsesi HPH, sehingga kayu-kayu yang ditebang hasil land clearing untuk perkebunan dijual demi kepentingan modal dan profit mereka. Selain itu, ada juga yang hanya mengincar kayunya semata tanpa ada pengerjaan perkebunan yang dimaksud setelah kayu diambil.
·
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan yang saya sampaikan, maka izinkan saya untuk menyampaikan hal-hal yang saya nilai perlu untuk dilakukan dalam meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Adapun rekomendasi kami adalah:
a. Peningkatan aktivitas penelitian pada teknologi pembibitan supaya kita mampu menghasilkan bibit kelapa sawit yang unggul dan mampu memenuhi kebutuhan pasokan bibit kelapa sawit Indonesia.
b. Meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan ekspor pupuk yang justru malah merugikan petani. Hal ini sangat bertolak belakang dengan program revitalisasi pertanian dan perkebunan yang digaungkan oleh pemerintah.
c. Mengembangkan industri hilir yang mempunyai nilai tambah lebih besar daripada industri hulu yang selama ini terjadi dengan menerapkan teknologi canggih dan tepat guna .
d. Peningkatan pelayanan bagi proses perijinan, penghapusan pungutan dan perbaikan fasilitas seperti pelabuhan ekspor. Perbaikan pada bidang ini akan mampu menurunkan biaya produksi, menambah tingginya keuntungan dan semakin tersedianya dana untuk penelitian dan pengembangan.
e. Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tidak hanya memberikan bantuan benih, tapi juga harus memberikan bantuan pupuk, pengairan, insektisida, alat mesin pertanian sehingga petani benar-benar dapat mengintensifkan usahanya.
f. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi sebelum mengeluarkan izin-izin pemanfaatan hutan dan lahan kepada pengusaha sehingga izin-izin tersebut tidak bertentangan dengan RTRWP dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
g. Mendesak pemerintah pusat untuk lebih transparan dalam memberikan data mengenai daerah penghasil kelapa sawit serta bagi hasilnya. Sehingga jangan sampai ada daerah penghasil kelapa sawit tetapi memiliki bagi hasil yang sangat kecil dibanding kontribusinya terhadap pemasok kelapa sawit. Masih terkait dengan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil kelapa sawit, kami pun meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan comunity development kepada masyarakat sekitar. Karena kami masih banyak menemukan masyarakat miskin disekitar perkebunan kelapa sawit.
· Akhirnya, harapan kami dari DPD RI, dengan digelarnya workshop ini, semoga dapat memberikan masukan yang berarti bagi peningkatan produktivitas kelapa sawit serta dapat memecahkan berbagai permasalahan yang dapat menghambat peningkatan produktivitas kelapa sawit. Kami juga (DPD RI) berharap dalam rangka peningkatan produktivitas kelapa sawit, akan tercipta suatu kerjasama yang harmonis antar sektor baik pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar lembaga/instansi yang berkaitan serta antara investor dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Minggu, 05 Oktober 2008

LAPORAN KEGIATAN DI DAERAH KALIMANTAN TENGAH 28 MARET 2008 - 16 APRIL 2008

KABUPATEN BARITO SELATAN - BUNTOK

Kunjungan kerja pada masa reses oleh Anggota DPD RI Utusan Daerah Kalimantan Tengah Hamdhani, S.IP. dan Hj. Permanasari, S.Si.,MM.,MBA pada hari pertama di Kabupaten Barito Selatan (03/04/2008). Pada rapat kunjungan kerja di Kabupaten Barito Selatan di Kantor Bupati, yang dihadiri oleh Wakil Bupati H. Irwansyah serta unsurMuspida, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Kepala Dinas, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, LSM kepada kami Anggota DPD RI Utusan Kalimantan Tengah. Pembangunan infrastruktur, yaitu jalan Buntok – Palangkaraya sepanjang 106 kilometer merupakan jalan Provinsi agar ditingkatkan menjadi jalan negara serta empat jembatan penghubung jalan tersebut agar dipercepat pembangunannya. Demikian juga jalan Buntok - Ampah yang merupakan jalan negara. Permasalahan lain adalah masalah kurangnya tenaga medis, pendidikan serta pembangunan pasar yang semuanya terkendala oleh dana yang terbatas.

Untuk program pengembangan transmigrasi, perkebunan dan pertanian dan yang berhubungan dengan penggunaan kawasan-kawasan hutan yang masih terkendala oleh RTRWP yang belum selesai. Padahal masyarakat Barito Selatan 70,2 % dari jumlah penduduk bergerak dibidang pertanian, dengan jumlah warga miskin sebanyak 5.988 KK yang bergerak dibidang pertanian tetapi tidak memiliki lahan.


KABUPATEN BARITO UTARA – MUARA TEWEH

Belum selesainya RTRWP ini juga dirasakan oleh daerah Kabupaten Barito Utara, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sdr. Iwan Fikri agar RTRWP segera diselesaikan karena belum adanya aturan yang jelas tentang status lahan (kawasan hutan) ada perusahaan yang menggunakan lapangan sepak bola yang sebenarnya untuk kebutuhan publik dan halaman rumah warga untuk melakukan pembibitan sawit.

Pemda Barito Utara melalui Bawasda meminta kepada Pemerintah Pusat agar alokasi anggaran bisa ditingkatkan untuk mempercepat laju pembangunan infrastruktur terutama jalan yang merupakan akses transportasi utama. Faktor pendukung peningkatan pembangunan di Batara dan juga mempengaruhi peningkatan pendapatan masyarakat (pertumbuhan ekonomi). Tokoh Masyarakat Bapak Abel Pahan menyuarakan aspirasi agar percepatan ekonomi, perbaikan jalan yang rusak, kemudahan investasi dan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan. Tanpa hal tersebut Batara dan juga Kalteng makin tertinggal dengan daerah lainnya. ‘Kita lihat contoh kondisi jalan di Kalteng amat menyedihkan, hingga warga harus mengeluarkan biaya tinggi dan memerlukan waktu tempuh lebih lama” ujarnya. Selain menampung aspirasi pada rapat di aula SETDA Batara kami juga menanyakan tindak lanjut dari temuan BPK yang telah diserahkan ke Pemprov. Kalimantan Tengah untuk ditindak lanjuti oleh Pemda Kabupaten Barut. Kepala Banwasda Batara menyatakan telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut, tetapi ada beberapa kendala yaitu untuk perusahaan yang bubar dan orang yang telah meninggal kemudian tidak diketahuinya status kasus dari temuan BPK tersebut yang sudah selesai atau belum dari Pemprov. Kalteng dari 25 kasus temuan BPK Batara.

Menyikapi Aspirasi dari Batara, saya Hamdhani mengatakan, tugas DPD (hak legislasi) adalah menampung, menerima, dan meneruskan aspirasi dari daerah kepada Pemda Provinsi dan kepada masing-masing Departemen yang terkait di Jakarta. Kami sampaikan juga bahwa kerusakan jalan yang ada karena adanya pertumbuhan ekonomi dan berjalannya sektor riil di daerah ini tanpa mengesampingkan juga kualitas jalan yang ada harus memenuhi standar jalan antar Provinsi yang dilaksanakan oleh dinas PU setempat.

KABUPATEN MURUNG RAYA – PURUK CAHU

Mengakhiri kunjungan kami di Kabupaten Murung Raya, kami mengunjungi PT IMK (Indo Muro Kencana) perusahaan tambang emas terbesar di Kalimantan Tengah yangmemiliki konsesi lahan seluas 47.000 hektar. Kami diterima oleh Management PT. IMK Alek Mangoedaan dan Sahat Simanjuntak serta beberapa tenaga ahli tambang asing warga Australia dan Philipina. Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi oleh Kepala Bidang: Pertambangan Alexander dan Humas Pemda Murung Raya Rahmat K. Tambunan, AP. Kami berkeliling ke lokasi pabrik pengolahan/ pemprosesan dan pemilahan batu tambang tersebut juga mendapat penjelasan tentang pemrosesan limbah, karena masalah AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) ini menjadi perhatian serta fungsi pengawasan dari DPD RI khususnya PAH II Bapak Hamdhani dalam rangka merevisi rancangan UU Lingkungan Hidup dan Sebagai Ketua tim RUU Sumber Daya Alam DPD RI. Kami juga mengunjungi tambang galian perusahaan yang telah dikuasai oleh masyarakat. Dalam peninjauan tersebut tambang yang dimanfaatkan oleh masyarakat ini tidak dilindungi oleh alat pengamanan yang baik sehingga dikhawatirkan masyarakat yang melakukan penambangan itu akan menghadapi permasalahan tingkat kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena tambang tersebut mencapai 200 meter kedalamannya di perut bumi. Untuk memasuki lubang yang hanya cukup seukuran badan manusia ini hanya menggunakan plastik panjang untuk menghisap oxigen. Tambang ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan yang memadai dan fasilitas keselamatan kerja serta teknologi yang baik. Kami menyampaikan kepada perusahaan PT. Indi Muro Kencana mengenai program CSR (Community Social Responsibility) atau kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa PT. Indo Muro Kencana telah melakukan program CSR untuk membantu masyarakat dengan membangun rumah-rumah ibadah, sekolahan, pertanian dan penyedian sarana air bersih. Program CSR sudah menjadi keharusan perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitarnya, karena banyak penduduk di sekitar perusahaan tersebut yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan keterbelakangan. Selain itu perekrutan tenaga kerja di sekitar tersebut harus menjadi prioritas sebelum mendatangkan tenaga-tenaga dari luar daerah.